Jagan Sembarangan Menyetuh anak, Begini Penjelasan dalam Islam

Daftar Isi

 

Ilustrasi memproteksi anak (Photo: Istrimewa) 


Siarmu.id | RELIGIUS, – Dalam pandangan Islam, setiap anak memiliki al-karāmah al-insāniyyah — kemuliaan manusia yang harus dijaga. Anak bukan hanya “titipan”, tetapi juga amanah yang memiliki hak untuk merasa aman secara fisik maupun psikis.

Karena itu, segala bentuk sentuhan yang tidak sesuai — bahkan jika dilakukan tanpa niat buruk — dapat menjadi pelanggaran terhadap kemuliaan tersebut.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ…

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak yang kamu miliki, dan anak-anak yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepadamu tiga kali (dalam sehari): sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaianmu di tengah hari, dan sesudah salat Isya’. Itulah tiga aurat bagi kamu.” (QS. an-Nūr [24]: 58)

Ayat ini menjadi dasar penting bagi pendidikan etika tubuh dan privasi dalam Islam. Allah memerintahkan agar anak-anak belajar menghormati batas aurat, sekaligus memberi peringatan kepada orang dewasa agar tidak melanggar ruang privasi anak.

Dalam konteks kekinian, ini berarti setiap orang dewasa — baik guru, paman, tetangga, maupun teman orangtua — tidak boleh sembarangan menyentuh anak yang bukan mahramnya, dengan alasan apa pun yang tidak mendesak.

Nabi Muhammad Saw menegaskan larangan keras untuk mendekati hal-hal yang membuka pintu maksiat:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isrā’ [17]: 32)

Larangan ini tidak hanya mencakup perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala bentuk interaksi fisik yang berpotensi menjerumuskan ke sana — termasuk sentuhan yang tidak pantas antara orang dewasa dan anak-anak.

Dalam Fikih Perlindungan Anak menegaskan, kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak kerap terjadi karena lemahnya kesadaran akan batas sentuhan dan etika tubuh. Islam sangat tegas melarang tindakan eksploitasi seksual, sebagaimana firman Allah:

وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِههُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. an-Nūr [24]: 33)

Meski ayat ini berbicara tentang budak pada masa itu, prinsipnya berlaku umum: tidak boleh ada pemaksaan, pelecehan, atau eksploitasi seksual dalam bentuk apa pun, termasuk terhadap anak-anak.

Rasulullah Saw. pun mencontohkan interaksi penuh kasih tanpa melanggar batas. Beliau mencium cucunya Hasan dan Husain dengan lembut, menunjukkan bahwa kasih sayang pada anak tidak harus diwujudkan dengan sentuhan yang berlebihan, apalagi yang berpotensi menimbulkan fitnah.

مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ

“Barang siapa tidak menyayangi, maka ia tidak akan disayangi.” (HR. al-Bukhārī, no. 5997)

Namun kasih sayang harus berjalan dalam bingkai adab dan syariat. Sentuhan yang baik adalah yang mendidik dan menenangkan; sentuhan jahat adalah yang menyakiti; sementara sentuhan tidak pantas adalah yang mencederai kehormatan anak

Karena itu, setiap orang dewasa — terutama di lingkungan pendidikan dan sosial — wajib memahami tiga kategori sentuhan:
Sentuhan baik, seperti menolong anak yang jatuh atau mengelus kepala dengan kasih (dalam batas mahram), atau bersalaman secara sopan.

Sentuhan jahat, yaitu kekerasan fisik yang menyakiti tubuh dan jiwa anak, seperti mencubit, memukul, menoyor, membentak.
Sentuhan tidak pantas, yakni segala bentuk rabaan pada area pribadi (aurat) atau sentuhan dengan niat yang tidak benar.

Menjaga diri dari menyentuh anak orang lain sembarangan bukan hanya etika sosial, tetapi perintah agama untuk melindungi fitrah dan martabat anak. Rasulullah Saw bersabda:

المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. al-Bukhārī, no. 10; Muslim, no. 40)

Tangan yang seharusnya menjadi sarana kasih sayang, jangan sampai menjadi alat kezaliman. Sebab di dalam Islam, menjaga kehormatan anak berarti menjaga masa depan umat. (*) 

Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Perlindungan Anak”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 03/2022–2027/Syakban 1445 H/Februari 2024 M, (Yogyakarta: Gramasurya, 2024).